
Ketua DAD Kota Palangka Raya, Mambang I Tubil Mengikuti Pemanggilan Adat Terhadap Saifulah pemilik akun instagram Saif_Hola tentang "Parodi Wartawan dan Gubernur dalam Instagram saif_Hola
Palangka Raya, langkahkalteng. com – Ketua DAD Kota Palangka Raya, Mambang I Tubil Mengikuti Pemanggilan Adat Terhadap Saifulah pemilik akun instagram Saif_Hola tentang “Parodi Wartawan dan Gubernur dalam Instagram saif_Hola, yang dihelas oleh Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya di Betang Hapakat JI. RTA Milono/Kantor DAD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (22/4/25).
Sidang Adat tersebut bermula pemilik akun instagram Saif_Hola mengunggah konten tentang “Parodi Wartawan dan Gubernur dalam akun Instagram saif_Hola miliknya. Konten tersebut melecehkan penjabat publik yakni Gubernur Kalteng H.Agustiar Sabran. Kemudian sebagai tokoh masyarakat Dayak Andreas Junaedy dan Ingkit Japar melaporkan secara adat kepada Kerapatan Mantir atau Kedamangan Kelurahan Bukit Tunggal kecematan Jekan Raya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DAD Kota Palangka Raya, Mambang I Tubil mengatakan Ini adalah satu proses dalam penyelesaian sengketa adat yang terjadi atas satu pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang.
Foto Sidang Adat Terhadap Pemilik Akun Saif_hola
“Dimana proses ini dimulai dari klarifikasi namanya, klarifikasi untuk memastikan bahwa yang bersengkutan itu betul melakukan satu pelenggaran adat, Setelah memiliki hasil klarifikasi yang sudah dilakukan oleh pendakwa, maka nanti ada tahapan adalah sidang adat, ” ucapnya.
Mambang I Tubil juga menjelaskan pendakwa akan menyampaikan tuntutannya di depan sidang terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar.
“Kemudian sidang adat akan digelar hari Jumat 25 April 2025, mudah-mudahan ini satu pembelajaran edukasi kepada masyarakat kita supaya dalam perbuatan-perbuatan yang sekiranya bisa meresahkan masyarakat, kita bisa diselesaikan dengan cara perspektif budaya Huma Betang, ” jelas Ketua DAD Kota Palangka Raya tersebut.
Ketua DAD Kota Palangka Raya tersebut menegaskan budaya Huma Betang harus tetap kita junjung, Karena filosofi orang dayak rumah betang itu tempat kita, baik orang luar maupun orang yang menetap sementara di Kalimantan Tengah sesuai peraturan daerah nomor 16 tahun 2008 itu dia harus menghormati hukum adat.
Foto Saifulah pemilik akun instagram Saif_Hola tentang “Parodi Wartawan dan Gubernur dalam Instagram saif_Hola hadiri pemanggilan Adat oleh kedamangan Kelurahan Bukit Tunggal Kecematan Jekan Raya
“Jadi perda itu berlaku tidak hanya bagi orang dayak tetapi juga kepada masyarakat luar yang hidup berdomisili menetap sementara di Kalimantan Tengah, ” tegas Mambang I Tubil.
Lebih lanjut, Ia manyampaikan dalam peristiwa ini, saya selaku Ketua DAD Kota Palangka Raya sangat menyayangkan dan keprihatinan atas konten yang disampaikan oleh Saifulah pemilik akun instagram Saif_Hola.
“Bahwa konten itu meresahkan masyarakat dayak dan merusak keseimbangan kehidupan sosial masyarakat adat-adat, Sehingga kalau Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya mengambil sikap tegas agar dalam tahapan-tahapan proses ini tolong diikuti dengan sungguh-sungguh sampai selesai, ” beber Mambang I Tubil Ketua DAD Kota Palangka Raya tersebut.
Sumber : ctr / tn-t7