Palangka Raya, langkahkalteng.com – Ketua Harian DAD Kota Palangkaraya DR Mambang L. Tubil, S. H., MAP turut menghadiri Press Conference Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Bulan Oktober Tahun 2024 Dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Diwilayah Hukum Polda Kalteng, bertempat di Lobby Mapolda, Selasa (15/10/24).
Press Conference tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kalteng Djoko Poerwanto yang dihadiri oleh Kajati Dr. Undang Mugopal, Danrem 102 Panju Panjung Brigjen TNI Iwan Rosandriyanto, dan sejumlah forkopimda Kalteng lainnya.
Ketua Harian DAD Kota Palangkaraya Mambang L. Tubil menyampaikan dan memberi apresiasi yang tinggi kepada Kapolda Kalimantan Tengah atas apa kinerja yang luar biasa ini.
“Atas kerjasama yang luar biasa yang dilakukan oleh Kapolda Kalteng dan jajarannya dalam hal ini Kapolres Lamandau atas pengungkapan kasus narkotika diamana barang bukti akan dimusnahkan sebanyak 50.658 gram narkoba jenis sabu, ” ucapnya.
Foto Ketua Harian DAD Kota Palangkaraya Mambang L. Tubil Menghadiri Press Conference Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Bulan Oktober Tahun 2024 Dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Mambang L. Tubil menyebutkan meskipun seperti yang disampaikan oleh Kapolda Kalteng tadi, tidak bisa seluruhnya, tapi upaya ini sudah luar biasa menurut kami. Jadi dari Dewan Adat Dayak (DAD) sangat berterima kasih dan sangat mendukung kinerja yang luar biasa ini.
“Kiranya kita selalu semuanya bekerja keras, bahwa narkoba ini musuh kita bersama, musuh kita semua jadi tidak satupun yang bisa lolos dari narkoba ini, ” sebut Ketua Harian DAD Kota Palangkaraya tersebut.
Ketua Harian DAD Kota Palangkaraya tersebut mengungkapkan narkoba ini merupakan target utama dalam rangka membersihkan anak bangsa, karena yang merusak anak bangsa ini adalah narkoba ini.
Jadi kita harapkan ke depan ini untuk bisa berkelanjutan dan menjadi program berkelanjutan dalam membasmi narkoba di Kalimantan Tengah, ” ungkap Mambang L. Tubil.
Lebih lanjut, ia menegaskan 50.658 gram narkoba jenis sabu kalau asumsinya menggunakan 1g paket kecil bisa membuat teler 6 orang tinggal menghitung 50 kilo 6 orang. Oleh sebab itu narkoba ini harus kita berantas sehingga anak-anak bangsa ini bisa terbebas lah dari pengaruh narkotika ini, ” beber Mambang L. Tubil Ketua Harian DAD Kota Palangkaraya tersebut.
Sumber : ctr / tn-t7