
Palangka Raya, jumat, 14/3/2025 – Pertunjukan seni dan budaya yang digelar oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kalimantan Tengah melalui UPT Taman Budaya terus menarik perhatian masyarakat. Namun, antusiasme penonton kerap terganggu oleh kondisi jalan yang rusak di akses menuju lokasi acara.
Jalan Temanggung Tilung 13 menuju Sisingamangaraja VI, yang menjadi jalur utama bagi masyarakat dan pengunjung, dilaporkan dipenuhi lubang yang membahayakan pengguna jalan. Keluhan datang dari berbagai pihak, terutama mereka yang menghadiri pertunjukan di malam hari, ketika kondisi penerangan terbatas.
Salah satu warga yang ditemui awak media mengungkapkan harapannya agar jalan tersebut segera diperbaiki. “Kami sangat menikmati pertunjukan seni dan budaya yang digelar di UPT Taman Budaya. Namun, perjalanan menuju ke sana sering terganggu karena banyaknya lubang di jalan. Semoga pemerintah segera memperbaikinya,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, pihak UPT Taman Budaya menegaskan bahwa persoalan infrastruktur jalan bukan dalam wewenang mereka. “Jalan Sisingamangaraja VI hingga Temanggung Tilung 13 memang akses utama bagi masyarakat dan pengunjung kami. Namun, untuk perbaikannya, silahkan tanyakan langsung kepada pihak terkait,” jelas Wildae Binti, kepala UPT Taman Budaya.
Pada tahun 2025, kegiatan di UPT Taman Budaya terbilang padat dengan berbagai pergelaran seni dan budaya yang rutin diadakan. Dengan semakin banyaknya pengunjung yang datang, infrastruktur pendukung seperti jalan akses menjadi aspek penting yang perlu mendapatkan perhatian.
Warga dan pengunjung berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah untuk memperbaiki jalan tersebut agar mobilitas masyarakat tidak terganggu. Jika tidak segera ditangani, dikhawatirkan kondisi jalan yang buruk dapat berdampak pada jumlah kunjungan ke acara seni dan budaya di UPT Taman Budaya.
Saat hal ini ditanyakan awak media via Whatsapp kepada Plt Kadis PUPR Kota Palangka Raya Fahrial Anchar, dia mengatakan bahwa pemerintah Kota akan menangani jalan tersebut
“Terima kasih atas info dan usulannya, memang ruas jalan di maksud adalah menjadi kewenangan pemerintah kota dan akan segera kami tangani melalui anggaran pemeliharaan jalan yang ada,” pungkas Plt Kadis PUPR Kota Palangka Raya Fahrial Anchar. Jumat (14/03/2025)
Untuk diketahui bahwa jalan Temanggung Tilung 13 dan Sisingamangaraja VI masuk dalam wewenang Pemerintah Kota Palangka Raya. (Red)