
Palangka Raya, langkahkalteng. com – Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Gelar Panggilan Untuk Penyelesalan secara Adat Saifulah pemilik akun instagram Saif_Hola tentang “Parodi Wartawan dan Gubernur dalam Instagram saif_Hola, yang digelar di Betang Hapakat JI. RTA Milono/Kantor DAD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (22/4/25).
Sebagai informasi, Sengketa adat yang diajukan oleh Andreas Junaedy dan Ingkit Japar kepada Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat baik ditingkat Kelurahan maupun Ditingkat Kecamatan, wajib untuk diterima, diproses dan diputuskan.
Dasar Pelaksanaan Sidang Adat yakni Perda No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya No. 15 tahun 2009 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kota Palangka Raya pada : a) BAB V Pasal 7 angka (3) berbunyi Kerapatan Mantir Perdamalan Adat tingkat Kelurahan merupakan Peradilan Tingkat Pertama.
b). BAB X PENYELESAIAN SENGKETA Pasal 27 angka (1) berbunyi: Sengketa adat yang diajukan kepada Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat baik ditingkat Kelurahan maupun Ditingkat Kecamatan, wajib untuk diterima, diproses dan diputuskan.
Foto Wawan Embang Damang Sabangau
Serta SK Walikota Palangka Raya tentang PJS Mantir Adat Kelurahan Sekota Palangka Raya Nomor: 188.45/240/2022 tanggal, 12 Juli 2022, Mengacu pada 96 Pasal Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah Tumbang Anoi 1894.
Pada kesempatan tersebut, Damang Sabangau Wawan Embang didampingi Damang Rakumpit, Harigato dan Damang Bukit Batu Ethel Sumadi mengatakan kegiatan hari ini adalah rangkaian proses dari peradilan adat yang berkaitan apa yang dilakukan oleh oknum mengatasamakan dirinya wartawan membuat konten yang menurut kami sebagai damang kepala adat, sebagai pemangku adat ini itu adalah tindakan yang sangat-sangat tidak beradab dan tidak beretika.
“Yang dia buat dijadikan konten itu adalah simbol bagi orang Dayak, karena H. Agustiar Sabran itu adalah Ketua Umum Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah merupakan panutan atau pimpinan tertinggi kami orang Dayak, ” ucapnya.
Wawan Embang juga menyebutkan beliau juga adalah sebagai seorang Kepala Daerah yakni Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, pemimpin masyarakat Kalimantan Tengah yang notabene masyarakatnya orang Dayak dan juga ada masyarakat-masyarakat lainnya.
“Atas perbuatan tersebut tidak bisa itu diselesaikan hanya dengan permohonan maaf, tanda tangan di atas metra 10 ribu selesai, ” sebut Damang Sabangau tersebut.
Foto Sidang Adat Terhadap Pemilik Akun Saif_hola
Damang Sabangau tersebut menegaskan sidang adat ini kita buat untuk memberikan efek jerak agar tidak ada lagi yang akan melakukan tindakan-tindakan seperti itu.
“Tindakan seperti itu kami anggap itu adalah penghinaan bagi masyarakat Dayak, penghinaan terhadap pimpinan kami, ” tegas Wawan Embang.
Lebih lanjut, ia menyampaikan saya selalu damang sabangau sepakat untuk dibawa ke dalam peradilan melalui persidangan basarah, walaupun nanti prosesnya itu damai, tapi tetap harus ada peradilan adat.
“Saya berpesan khususnya kepada masyarakat adat, masyarakat Dayak kita tetap menjaga kondusivitas, tidak perlu terlalu gaduh, Alurnya kita pakai peradilan adat, karena lembaga kedamangan bersinergi dengan damang di provinsi dan mantir-mantir yang ada di wilayah kota Pelangkaraya nanti akan melaksanakan peradilan adat, ” jelas Wawan Embang Damang Sabangau tersebut.
Sumber : ctr / tn-t7