
Foto Press Realese Terkait Tindak Pidana Bidang Kehutanan di Kabupaten Lamandau.
Palangka Raya, langkahkalteng.com – Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. Erlan Munaji, SIK, M.SI didampingi Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol. Dr. Rimsyahtono, S.I.K., M.M. menggelar press realese terkait Tindak Pidana Bidang Kehutanan di Kabupaten Lamandau, yang digelar di ruang Kabidhumas Polda Kalteng, Senin (28/04/25).
Tindak Pidana Bidang Kehutanan di Kabupaten Lamandau tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/166/IX/2024/ SPKT.DITRESKRIMSUS / Polda Kalimantan Tengah tanggal 11 September 2024.
Kepada awak media, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan Tindak Pidana Kehutanan terjadi Periode bulan Juni 2024 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2024 di PBPH-HT PT. Grace Putri Perdana wilayah Desa Suja Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau, Dengan motif membuka lahan tanpa ijin untuk kegiata perkebunan sawit dengan keuntungan yang besar.
“Kronologis dalam kurun waktu bulan September 2024 sampai dengan sekarang Subdit IV/Tipidter melakukan kegiatan Penyelidikan dan Penyidikan dugaan tindak pidana Kehutanan, ” ucapnya.
Foto Barang Bukti
Erlan Munaji menyebutkan dalam penyelidikan tersebbut adanya pembukaan lahan seluas ± 102 Ha untuk perkebunan kelapa sawit didalam kawasan hutan produksi tetap yang berada di lokasi Izin PBPHPT Grace Putri Perdana wilayah Desa Suja Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau Prov.Kalteng, pada rentang waktu Bulan Mei 2023 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2024.
“Dengan barang bukti yakni Areal kebun milik Saudara Mulyadi Bin(Alm) Sarhimi seluas ± 102 Ha , 33 Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 24 Agustus 2023, dan 1 Bundel Laporan/pengaduan PT Grace Putri Perdana Nomor : 019/GGP-JKT/IX/2024 tanggal 5 September 2024, ” sebut Kabidhumas Polda Kalteng tersebut.
Lebih lanjut, Ia menegaskan Polda Kalteng menetapkan 1 orang tersangka dengan inisal M, akibat perbuatannya tersangka M dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah pada Bab3, bagian keempat paragraf 4 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Dengan ancaman dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak 7 Miliar 5 Juta rupiah, ” tegas Erlan Munaji Kabidhumas Polda Kalteng tersebut.