
Muara Teweh, Langkah Kalteng – Jhon Kenedy dan Heri, selaku perwakilan pemilik ladang warga Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara Melaporkan kepada DPR RI, KPK, dan Mapolda Kalimantan Tengah, Terkait dugaan praktik kolusi dan manipulasi dalam pembebasan lahan seluas 190 hektare oleh PT. Nusa Persada Resources (NPR) di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara.
Dalam laporannya Jhon Kenedy dan Heri, selaku perwakilan pemilik ladang menduga adanya keterlibatan aktif Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali, dalam menerima dana tali asih senilai Rp 4,75 miliar secara tertutup bersama Kades Karendan.
“Kami menilai keterlibatan oknum Kades Muara Pari dan Kades Karandan tersebut sangat merugikan masyarakat Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Padahal mereka tidak memiliki legitimasi atas lahan yang dibebaskan, ” ucapnya kepada awak media.
Jhon Kenedy dan Heri juga menduga mereka sudah berkerjasama dengan Arif Subhan pihak perusahaan PT. Nusa Persada Resources yang merupakan seorang aktor lokal yang turut memfasilitasi pembebasan lahan tanpa melibatkan masyarakat adat pemilik lahan secara sah.
“Kami menyatakan dari seluruh proses, mulai dari pendataan hingga pencairan tali asih, dilakukan tanpa verifikasi dan musyawarah terbuka, Karena data yang dibuat secara sepihak oleh PT. Nusa Persada Resources, Hirung, Arif Subhan, serta beberapa oknum lainnya, ” jelas perwakilan pemilik ladang warga Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara tersebut.
Perwakilan pemilik ladang warga Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara tersebut juga menyebutkan adanya rekaman percakapan telepon antara Hirung dengan salah satu pimpinan PT. Nusa Persada Resources atas arahan dan mengikuti petunjuk dari Kapolres Barito Utara.
“Dengan adanya rekaman percakapan tersebut, kami menyimpulkan dengan jelas adanya campur tangan aparat penegak hukum yakni Polisi dalam konflik agraria di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara ini, ” sebut Jhon Kenedy dan Heri.
Dalam kasus ini kami selaku pemilik ladang, merasa dirugikan dengan adanya indikasi pelanggaran Hukum oleh pihak perusahaan PT. Nusa Persada Resources bersama para oknum Kades tersebut, karena perbuatan mereka sudah diatur secara detail untuk melancarkan segala perbuatan mereka untuk keuntungan pribadi.
“Kami melaporkan atas perbuatan yang dilakukan oleh para terlapor dengan melanggar sejumlah pasal dalam KUHP dan UU Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 372 KUHP Tindak pidana penggelapan, Pasal 55 KUHP Penyertaan dalam tindak pidana, Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” ungkap Jhon Kenedy dan Heri perwakilan pemilik ladang tersebut.
Kasus ini adalah contoh nyata dari bagaimana perusahaan besar dapat memanfaatkan celah hukum dan kekuasaan lokal untuk mengabaikan hak masyarakat adat.
Sumber : redaksi, ctr /tn-t7