
Barito Utara, Langkah Kalteng – Warga Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara menggugat PT. Nusantara Persada Resource (NPR) karena merasa dirampas haknya oleh perusahaan tambang terkait lahan adat yang mereka kelola turun-temurun.
Sebagai informasi, permasalah tersebut berasal pada saat PT. Nusantara Persada Resource melakukan pemberian “tali asih” kepada masyarakat sebagai kompensasi atas lahan yang akan digunakan untuk operasi tambang, Akan tetapi “tali asih” dilakukan tidak sesuai mekanisme musyawarah adat sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Barito Utara.
Namun anehnya lagi, warga yang menolak pemberian tali asih tersebut justru mendapat intimidasi, bahkan ada warga dilaporkan oleh pihak PT. Nusantara Persada Resource ke aparat penegak hukum dengan tuduhan perambahan hutan dan kawasan tanpa izin.
Kepada awak media, Warga Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara Heri mengatakan atas perbuatan tersebut meraka akan melawan PT. Nusantara Persada Resource karena merasa tindakan perusahaan itu sudah tidak masuk akal bahkan mempertanyakan dasar laporan perusaan tersebut.
“Sebelum adanya perusahaan tersebut, kami masyarakat Desa Karendan sudah berladang dengan menggarap lahan adat kami secara turun-temurun, manamungkin kami bisa dituduh merambah hutan, ” jelasnya.
Heri juga mengungkapkan ada seorang warga yang merupakan bagian dari manajemen PT. Nusantara Persada Resource bernama Hirung mengatakan bahwa langkah yang dilakukan oleh perusahaan itu, atas arahan langsung Kapolres Barito Utara.
“Oleh sebab itu, adanya kekuatiran kami masyarakat adat karandang, karena adanya keterlibatan oknum aparat yang seharunya melindungi masyarakat justru meraka malah membenarkan dan mendukung perusahaan, ” ungkap warga adat desa karandang tersebut.
Warga adat desa karandang tersebut juga menegaskan adanya ancaman juga yang disampaiakan oleh representasi lapangan PT. Nusantara Persada Resource, Arif Subhan dalam percakapannya dengan warga bahwa perusahaan sudah dibekingi semua pihak, bahkan sampai pusat.
“Jikalau adanya masyarakat Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara yang melawan, kita ketemu saja di pengadilan, karena kami sudah dibeking jelas representasi lapangan PT. Nusantara Persada Resource , ” beber Heri.
Kami masyarakat adat Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara merasa pernyataan yang disampaikan oleh pihak perusahaan bentuk intimidasi dan pelecehan terhadap hak masyarakat adat yang sedang kami memperjuangkan.
“Selain itu, proses pemberian “tali asih” itu juga diduga dilakukan secara diam-diam di dalam ruang kerja Polres Barito Utara, tanpa pelibatan warga sebagai pemilik sah ladang, ” tutur warga adat desa karandang tersebut.
Lebih lanjut, Kami warga Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara juga menuding bahwa pihak perusahaan menerapkan strategi pecah belah (divide et impera) dengan mendekati masyarakat satu per satu dan mendorong konflik horizontal antarsesama warga adat.
“Dengan tujuan untuk memudahkan pihak perusahaan dalam pengambilalihan lahan tanpa perlawanan kolektif, kami dikriminalisasi, diadu domba, dan dipaksa menerima tali asih yang tidak adil, ” papar Heri Warga Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara tersebut.
Sumber : redaksi, ctr / tn-t7