Polresta Palangka Raya – Kasatsamapta Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, AKP Suyatman memimpin apel satuan fungsi (satfung) Satsamapta yang digelar pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Kasatsamapta menyampaikan sejumlah atensi dari Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si., salah satunya yakni menjaga netralitas Polri selama penyelenggaraan Pilkada Serentak di wilayah hukumnya, Rabu (2/10/2024) pagi.
“Berdasarkan atensi pimpinan, kita semua diwajibkan untuk menjaga netralitas sebagai anggota Polri selama berjalannya penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, baik itu dalam hal kedinasan maupun kehidupan sehari-hari,” tuturnya.
“Sebagaimana aturan yang ditegaskan dalam Pasal 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang netralitas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam kehidupan politik, yang wajib kita patuhi dan pedomani sebagai anggota Polri,” lanjutnya.
Terkait hal tersebut, AKP Suyatman pun mengingatkan kepada seluruh personel Satsamapta agar senantiasa cermat dan bijak dalam berperilaku guna menghindari terjadinya pelanggaran terkait netralitas Polri.
“Mari senantiasa cermat dan bijak dalam bertindak serta berperilaku baik itu saat bertugas maupun kehidupan sehari-hari, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap netralitas Polri selama penyelenggaraan Pilkada saat ini,” tegasnya.
“Jangan sampai akibat perbuatan yang tidak disengaja atau bahkan disengaja akhirnya mengakibatkan munculnya anggapan bahwa kita tidak netral dalam Pilkada, yang tentunya hal tersebut akan merusak nama baik dan citra institusi Polri,” pungkasnya. (pm)