
Palangka Raya, Langkah Kalteng – Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Leonard S. Ampung, Pimpin Rapat Coaching Clinic 6 Implementasi SSK Program PPSP Tahun 2025, bertempat di Alltrue Hotel Palangka Raya, Jl.Menteng I No. 3 Palangka Raya, Rabu (13/8/25).
Dalam sambutannya, Plt. Sekda Prov. Kalteng Leonard S. Ampung mengatakan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) merupakan program pembangunan sanitasi yang terintegrasi dari pusat hingga ke daerah, melibatkan seluruh pihak dari kalangan pemerintah dan non-pemerintah di seluruh tingkatan pemerintahan.
“Program ini dilakukan secara bertahap yang melibatkan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, ” ucapnya.
Leonard S. Ampung menegaskan Arah kebijakan nasional tahun 2025-2029 di bidang sanitasi (air limbah domestik) yaitu sanitasi aman dan berkelanjutan sebesar 30%, berfokus pada penyediaan infrastruktur, serta mendorong penyediaan layanan dan menerapkan prinsip aman, berkelanjutan, inklusif, dan sesuai karakteristik wilayah.
Foto Plt. Sekda Prov. Kalteng Leonard S. Ampung
“Sanitasi aman merupakan amanat SDGs (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) pada Goals atau Tujuan 6. RPJMN Tahun 2025-2029, RPJPN Tahun 2025-2045 untuk mencapai pengelolaan sanitasi aman dan berkelanjutan, ” tegas Plt. Sekda Prov. Kalteng tersebut.
Plt. Sekda Prov. Kalteng tersebut juga menuturkan di bidang persampahan, arah kebijakan 2025-2029 adalah 85% Rumah Tangga dengan Layanan Pengumpulan Sampah, serta 38% Sampah Terolah di Fasilitas Pengolahan Sampah.
“Karena peran PPSP dalam mendukung pencapaian target RPJMN 2025-2029 adalah Menciptakan enabling environment (lingkungan yang mendukung) dalam penyediaan layanan sanitasi aman dan berkelanjutan, ” tutur Leonard S. Ampung.
Dikatakannya, Adapun Quick Wins menuju target RPJMN 2025-2029 yakni bidang sanitasi: pergeseran indikator, dari sanitasi layak menjadi aman; setiap kabupaten/kota wajib memiliki minimal 1 (satu) Instalasi Pengolah Lumpur Tinja (IPLT); pemenuhan instrumen tata kelola (yaitu memiliki dokumen perencanaan (SSK) yang termutakhirkan, memiliki operator penyedia layanan (UPTD, BLUD, BUMD), serta memiliki peraturan daerah terkait pengelolaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) dan tarif/retribusi)
Foto Bersama Rapat Coaching Clinic 6 Implementasi SSK Program PPSP Tahun 2025
“Bidang persampahan : tidak ada lagi pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) baru, yang ada adalah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST): pengurangan dan pemilahan sampah dari sumber, serta reformasi tata kelola pengelolaan sampah, ” kata Leonard.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa kegiatan Coaching Clinic 6 ini sebagai bagian dari kegiatan Milestone 4 implementasi SSK Kabupaten Gunung Mas dan Barito Utara, sebagai tahapan tindak lanjut dari kegiatan milestone 1,2,3 implementasi SSK yang telah dilaksanakan tahun 2024 dengan pendampingan dari pusat, ” ungkap Plt. Sekda Prov. Kalteng Leonard S. Ampung.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Pokja Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi (Pokja PPAS) Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Barito Utara, Katingan, Lamandau, Murung Raya, Barito Timur, Barito Selatan, Sukamara, Kotawaringin Barat, dan Kotawaringin Timur selaku Ketua Pokja PPAS/PKP/AMPL/Sanitasi.
Sumber : ctr / tn-t7