Palangka Raya, langkahkalteng.com – Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto Melalui Kasubbidpenmas Bidhumas AKBP Muhamad Fadli, S.H., M.Ap. mewakili Kabidhumas bersama Dirreskrimum Gelar Press Realese Terkait Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wilayah Hukum Polda Kalteng, yang di gelar di Aula Ditreskrimum Mapolda Kalteng, Jumat (22/11/24).
Dalam sambutannya, Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Kalteng AKBP Muhamad Fadli mengatakan berdasarkan program Presiden Republik Indonesia tentang Asta Cita dimana sebagai arahan untuk melakukan penegakan hukum yang tegas dan tidak ragu-ragu terhadap kejahatan yang menjadi ancaman berat bagi kita.
Foto Press Realese Terkait Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wilayah Hukum Polda Kalteng
“Dalam hal ini periode 22 Oktober sampai dengan 22 November 2024 Ditreskrimum Polda Kalteng dan Jajaran telah mengungkap 6 kasus TPPO, ” ucapnya.
AKBP Muhamad Fadli menyebutkan adapun kasus yang ditangani seperti kasus prostitusi dimana korbannya ada yang masih dibawah umur, dimana pelaku sebanyak 6 orang an. M, NIM, G, N als M, SDR, R. Kemudian Korban sebanyak 9 orang yakni an. AR (17 th), A (18 th), M (14 th), VC (20 th), AP (22 th), SF (20 th), DP (28 th), ES (17 th), SR als A (22 th).
“Dimana barang bukti yakni 1 Lembar Bukti Transfer ke tersangka an M, 1 Lembar Fotocopy Surat Keterangan Usaha 7 Unit HP, Uang Rp. 2.270.000, 3 Lembar Pakaian Dalam, dan 1 Slip BRI Link, ” sebut Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Kalteng tersebut.
Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Kalteng tersebut menjelaskan kronologis kejadian didapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan tindak pidana prostitusi.
Foto Barang Bukti Kasus TPPO Periode 22 Oktober Sampai Dengan 22 November 2024
“Sehingga Tim melakukan penyelidikan dari informasi tersebut. Yang akhirnya Tim mengamankan 6 (enam) orang pelaku dan 9 (sembilan) orang korban, ” jelas AKBP Muhamad Fadli.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit 120 Juta dan paling banyak 600 Juta.
“Kemudian Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak 200 Juta, lalu Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, ” ungkap AKBP Muhamad Fadli Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Kalteng tersebut.
Sumber : ctr / tn-t7