
Palangka Raya, langkahkalteng.com – Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. Erlan Munaji, SIK, M.SI didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Serta TPPU Oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng di Wilayah Kab. Kotim, Sabtu (3/5/25).
Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba dan TPPU di Wilayah Kab. Kotim tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/27/IV/2025/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Kalimantan Tengah, Tanggal 23 April 2025.
Pada kesempatan tersebut, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan Tempat Kejadian Perkara Di Tepi Jalan Dusun Trobos Desa Bukit Raya Kec. Cempaga Hulu Kab.Kotawaringin Timur
Foto Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. Erlan Munaji
“Dengan terlapor inisial SMA Bin (Alm) SUM, Ik, 42 th, dengan saksi 4 orang yakni Siro, Sambat, Dedi Dores dan Albert, ” ucapanya.
Kombes Pol. Erlan Munaji menyebutkan dari kronologis berdasarkan Laporan dari masyarakat, Personil melakukan Giat Penyelidikan pada hari Rabu, 23 April 2025 sekitar jam 11.00 WIB, Personel Ditresnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang Laki yang setelah diintrogasi mengaku bernama SMA Bin (Alm) SUM kemudian dilanjutkan dengan Penggeledahan Badan dan Alat Angkutan yang digunakan SMA Bin (Alm) SUM oleh Personel Ditresnarkoba dengan disaksikan Saksi Kepala Dusun dan Ketua RT setempat dengan didahului menunjukan Surat Perintah Tugas.
“Kemudian ditemukan Barang Bukti dari penguasaan SMA Bin (Alm) SUM berupa 41 (empat puluh satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 497,78 Gram beserta Barang Bukti lainnya dan selanjutnya yang bersangkutan diamankan, ” Kabidhumas Polda Kalteng tersebut.
Foto Barang Bukti
Dikemukakannya, Terduga Terlapor dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk di lakukan Proses Penyidikan lebih lanjut.
“Dengan barang bukti yakni 41 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 497,78 Gram, 13 butir pil yang diduga ekstasi, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, 3 plastik kresek warna hitam, 2 buah HP, dan 1 unit Mobil Suzuki Jimmy Nopol KH 1662 LD warna hijau stabilo, ” kata Kombes Pol. Erlan Munaji.
Kabidhumas Polda Kalteng tersebut juga menegaskan akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 6 thn, Max 20 th/mati dan Denda Min 1 M, max 10 M.
Foto Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Serta TPPU Oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng di Wilayah Kab. Kotim
“Penanganan ini dilanjutkan dengan tindak pidana pencucian uangnya berkaitan dengan hasil dari tindak pidana narkoba tersebut yang mana aset yang telah sita berupa 1 bidang tanah dan bengunan atau rumah yang berlamat di jalan Bahamang Hulu, ” beber Kombes Pol. Erlan Munaji kepada awak media.
Sumber : ctr / tn-t7