
Foto Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. Erlan Munaji Gelar Press Realese Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Yang Terjadi Ditahun 2014
Palangka Raya, langkahkalteng.com – Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. Erlan Munaji, SIK, M.SI menggelar press realese Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah yang terjadi di tahun 2014, yang digelar di ruang Kabidhumas Polda Kalteng, Rabu (08/1/25).
Kepada awak media, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa Polda Kalteng mengapresiasi kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng khususnya Subbdit Tipikor yang sudah mengungkap dan memproses Tindak Pidana Korupsi secara professional, transfaran dan berkeadilan sebagai wujud komitmen Polri dalam memberantas tindak Pidana Korupsi serta dalam mendukung program Asta cita Bapak Presiden Republik Indonesia.
“Tindak Pidana pada pekerjaan atas Pelaksanaan Kegiatan Pertemuan dan Sosialisasi Program pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah) yang mana telah di anggarkan dana sebagaimana dalam DPA tahun 2014, ” ucapnya.
Foto Kombes Pol. Erlan Munaji Kabidhumas Polda Kalteng
Erlan Munaji menyebutkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah yang terjadi di tahun 2014 tersebut untuk kegiatan-kegiatan berupa Pertemuan-pertemuan dan sosialisasi program pada bidang-bidang di Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan fasilitas diluar kantor (hotel).
“Diaman setiap kegiatan dibuatkan 2 (dua) kontrak yaitu Kontrak Akomodasi dan kontrak Konsumsi tidak menggunakan paket fullboard yang ditawarkan oleh pihak hotel, akan tetapi masing-masing PPTK pada setiap kegiatan mengambil kembali sebagaian dana yang telah dibayarkan ke pihak hotel sesuai SP2D, ” sebut Kabidhumas Polda Kalteng tersebut.
Kabidhumas Polda Kalteng tersebut mengungkapkan setiap pengambilan dana dari pihak hotel tersebut PPTK tidak disetorkan ke Kas Negara dan tidak bisa dipertanggung jawabkan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
Foto Barang Bukti
“Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan Kerugian Negara diperkirakan 5,5 milyar dan harus mintakan Pertanggung jawaban terhadap 21 (dua puluh satu) tersangka yang dibagi menjadi beberapa tahap penyelesaian, ” ungkap Erlan Munaji.
Dikemukakannya, Dari perkara tersebut, penyidik telah menerbitkan sebanyak 21 LP dan 21 tersangka dengan rincian 7 (tujuh) tersangka / LP sudah dilakukan tahap II ke JPU pada tanggal 22 Desember 2021, yakni “B” selaku KPA bid. Dikmen-LB, kemudian H, S, S, RK, M dan Y selaku PPTK Bid. Dikmen-LB.
“5 (lima) tersangka /LP sudah dilakukan tahap II ke JPU pada tanggal 22 Februari 2024, yakni AQ selaku KPA Bid. PSNP, LC dan RR selaku PPTK Bid. PSNP, AK selaku Sekertaris, AI selaku Ketua Panitia. 1 (satu) LP an. tersangka “S”, S.H. selaku PPTK, MENINGGAL DUNIA karena SAKIT JANTUNG & SEBELUMNYA STROKE dan perkaranya di hentikan (SP3) di Rowassidik Bareskrim Polri pada tanggal 12 Desember 2023, “kata Kabidhumas Polda Kalteng tersebut.
Lebih lanjut, ia menegaskan 8 (delapan) tersangka / LP, pada tanggal 20 Desember 2024, sudah dinyatakan P21 dan segera dilakukan Tahap II ke JPU yakni EL Selaku KPA Bid. Dikdas, R, YB, E, K, S selaku PPTK Bid. Dikdas, SAY selaku penerima Aliran, dan DL selaku PA/Kepala Dinas Pendidikan.
“Adapun Pasal yang sangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah UU RI No 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Pasal 2 ayat (1) yaitu Ancaman Pidana, dengan Pidana Penjara seumur hidup atau Pidana Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Milyar Rupiah. Dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 dengan Ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 1 (satu) Tahun dan Paling Lama 20 (dua puluh) Tahun dan Denda Paling Sedikit 50 Juta dan Paling Banyak 1 (satu) Milyar Rupiah, ” tegas Erlan Munaji Kabidhumas Polda Kalteng tersebut.
Sumber : ctr / tn-t7