
Foto Pengungkapan Kasus Terkait Penyalah Gunaan Penyaluran Pupuk Subsidi.
Palangka Raya, langkahkalteng.com – Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. Erlan Munaji, SIK, M.SI didampingi Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol. Dr. Rimsyahtono, S.I.K., M.M. menggelar press realese terkait Pengungkapan Tindak Pidana Ekonomi Terkait Penyalah Gunaan Penyaluran Pupuk Subsidi Di Wilayah Hukum Polda Kalimantan Tengah, yang digelar di ruang Kabidhumas Polda Kalteng, Senin (28/04/25).
Pengungkapan Tindak Pidana Ekonomi Terkait Penyalahgunaan Penyaluran Pupuk Subsidi Di Wilayah Hukum Polda Kalimantan Tengah berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/IV/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KALIMANTAN TENGAH tanggal 16 April 2025, yang terjadi di Jalan RTA Milono Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 16 April 2025 sekitar jam 01.00 WIB.
Kepada awak media, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan Dugaan tindak pidana di bidang ekonomi terkait penyalahgunaan penyaluran pupuk subsidi, Polda Kalteng menetapkan 1 (satu) tersangka Inisial PW, umur 44 tahun, Jenis Kelamin: LAKI-LAKI, Pekerjaan Swasta.
“Barang bukti berupa Satu unit Dump Truck Merk Mitsubishi warna Kuning, Satu buah kunci Dump Truck, Satu lembar Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP Dump Truck Merk Mitsubishi warna Kuning, Satu Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dump Truck Merk Mitsubishi, warna Kuning, 100 (Seratus) karung pupuk Bersubsidi Pemerintah jenis NPK merk Phonska masing masing berisi 50 Kg, 60 karung pupuk Bersubsidi Pemerintah jenis UREA masing-masing berisi 50 Kg, Uang senilai 7,5 Juta rupiah, 1 lembar Nota Penjualan pupuk berwarna merah muda tanggal 15 April 2025, dan Satu buah Handphone merek VIVO V23e warna biru, ” ucapnya.
Foto Barang Bukti Terkait Penyalah Gunaan Penyaluran Pupuk Subsidi
Erlan Munaji mengungkapkan kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, anggota Subdit 1/Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan kegiatan penyelidikan di wilayah Kota Palangkaraya terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan penyaluran pupuk subsidi.
“Kemudian anggota Subdit 1/Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng di jalan RTA Milono Kel. Langkai Kec. Pahandut Kota Palangka Raya Prov. Kalteng mengamankan Satu unit Dump Truck Merk Mitsubishi warna Kuning yang sedang membawa atau mengangkut pupuk karung Bersubsidi Pemerintah jenis NPK merk Phonska dan karung pupuk Bersubsidi Pemerintah jenis UREA yang berasal dari Kab. Pulang Pisau, Prov. Kalteng, ” ungkap Kabidhumas Polda Kalteng tersebut.
Kabidhumas Polda Kalteng tersebut menjelaskan setelah anggota Subdit 1/Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan pengecekan atas Satu unit Dump Truck Merk Mitsubishi tersebut yang sedang mengangkut 100 karung pupuk Bersubsidi Pemerintah jenis NPK merk Phonska kemasan 50 Kg dan 60 karung pupuk Bersubsidi Pemerintah jenis UREA masing-masing berisi 50 Kg.
“Pupuk tersebut diduga pupuk bersubsidi dari pembelian yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan memperjual belikan pupuk bersubisidi tanpa izin, dengan harga di atas HET, ” jelas Erlan Munaji.
Lebih lanjut, Ia menuturkan akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), ” tutur Kombes Pol. Erlan Munaji Kabidhumas Polda Kalteng tersebut.
Sumber : ctr / tn-t7