
Palangka Raya, langkahkalteng.com – Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. Erlan Munaji, SIK, M.SI didampingi Ditreskrimum Polda Kalteng Gelar Konferensi Pers Terkait Situasi Kamtibmas Tentang Pencurian TBS (Tandan Buah Segar) di Pos 32 Mentaya Estate PT AKPL Kec. Seruyan Tengah Kab. Seruyan, Selasa (13/5/25).
Pada kesempatan tersebut, Kapolda Kalteng Iwan Kurniawan mengatakan press release ini adalah hasil dari operasi pekat telabang 2025, di mana tujuan dari operasi ini adalah untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif dari penyakit-penyakit masyarakat.
“Dari hasil operasi tersebut diamankan kurang lebih ada 45 pelaku dari berbagai macam tindak pidana, yakni ada yang melakukan pencurian, ada yang melakukan penganiayaan, ada yang melakukan pengancaman, dan juga ada yang melakukan membawa senjata tajam, ” ucapnya.
Foto Kapolda Kalteng Iwan Kurniawan
Iwan Kurniawan menyebutkan dari 45 pelaku ini, ada juga yang masuk kategori tindak pidana yang masuk klasifikasi premanisme, yakni ada 27 pelaku yang diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kalteng.
“Dimana saya mengatakan ini masuk klasifikasi premanisme, karena tindakan yang dilakukan oleh pelaku ini, mereka berbuat dengan semena-mena dengan melakukan tindakan dengan intimidasi, dengan melakukan pengancaman, juga melakukan kekerasan, serta mereka juga melakukan pengambilan berupa buah sawit milik perusahaan, ” sebut Kapolda Kalteng tersebut.
Kapolda Kalteng tersebut menegaskan oleh perbuatan para pelaku tersebut kita sudah lakukan tindakan penegangan, Kita akan hukum tegas, kita lakukan penahanan, dan kita akan proses lanjut.
“Dari hasil klarifikasi, saksi, dan juga barang bukti yang kita dapat, kita sudah memutuskan kasus ini dinaikkan ke proses penyidikan, Kita akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan secara projustitia, kemudian kita kumpulkan kembali seluruh alat bukti dan nanti kita akan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya, ” tegas Iwan Kurniawan.
Sementara, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa pada hari kamis sekira pukul 19.50 WIB, Polres Seruyan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Seruyan melakukan penindakan terhadap para pelaku pencurian TBS di Pos 32 Mentaya Estate PT AKPL Kec. Seruyan Tengah Kab. Seruyan.
Foto Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. Erlan Munaji
“Namun penindakan tersebut memicu reaksi dengan adanya sekelompok masyarakat yang memaksa untuk rekannya yang amankan untuk dilepaskan sehingga berimbas dengan pengrusakan terhadap fasilitas perusahaan, ” jelasnya.
Erlan Munaji mengungkapkan Polda Kalteng telah melakukan pengamanan di TKP dengan melibatkan Personel Gabungan baik Brimob, Ditsamapta, Ditreskrimum Polda dan Polres terdekat dan sedang penyelidikan terkait adanya pengrusakan fasilitas perusahaan oleh sekelompok masyarakat, tentunya kami menyayangkan aksi Masyarakat tersebut sehingga dapat merugikan masyarakat lainnya, dan berdampak kepada sitkamtibmas.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Ditreskrimum Polda Kalteng terhadap 29 (dua puluh sembilan) orang yang diamankan, kemudian Tim Ditreskrimum menetapkan sebanyak 27 (dua puluh tujuh) orang ditetapkan sebagai Tersangka yakni D, J, A, H, D, M, S, J, J, E, E, M, J, B, D, M, M, S, J, P, B, M, S, S, H, P, S Dan sudah dilakukan penahanan di Ditahti Polda Kalteng, Kemudian sebanyak 2 (dua) orang berinisial M & H tidak terbukti melakukan tindak pidana, ” ungkap Kabidhumas Polda Kalteng tersebut.
Lebih lanjut, Ia menuturkan barang bukti yang didapat berupa 8 unit kendaraan Pickup beserta isinya TBS Sawit, 1 unit Kendaraan Pickup Kosong, 8 buah Egrek, 8 Buah Tojok, 1 buah cangkul.
“Pasal yg dipersangakakan terhadap pelaku yakni Pasal 363 ayat (1) Ke-4e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun dan atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana dengan acaman kurungan penjara selama 4 tahun dan denda paling banyak 4 Miliar, ” tutur Erlan Munaji Kabidhumas Polda Kalteng tersebut.
Sumber : ctr / tn-t7