
Foto Polda Kalteng Musnahkan 4.416,15 Gram Shabu Dari 18 Kasus Di Wilayah Hukum Polda Kalteng.
Palangka Raya, Langkah Kalteng – Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba Dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoва Oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, yang digelar di Polda Kalteng, Senin (29/07/25).
Kepada awak media, Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan bahwa Polda Kalteng dan Polres Jajaran telah melaksanakan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan “Antik Telabang-2025” yang dilaksanakan selama 25 hari sejak tanggal 16 Juni s.d 10 Juli 2025. “Dalam Operasi Antik tersebut ada 2 kegiatan yang dilakukan yakni Kegiatan pencegahan, dan Kegiatan pemberantasan (gakkum), ” ucapnya.
Iwan Kurniawan menyebutkan selama operasi “Antik Telabang-2025”, Satgas Polda maupun Satgas Polres telah melaksanakan kegiatan Bimbingan Dan penyuluhan (Binluh) sebanyak 83 kegiatan binluh, 27 kegiatan binluh dilaksanakan oleh Satgas Polda sedangkan 59 kali kegiatan binluh dilaksanakan oleh Satgas Polres Jajaran.
Foto Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan
“Bimbingan Dan penyuluhan (Binluh) bertujuan untuk memberitahukan pengetahuan kepada masyarakat tentang bahaya Narkoba dan menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kalimantan Tengah untuk melawan dan memerangi Narkoba, ” sebut Kapolda Kalteng tersebut.
Kapolda Kalteng tersebut juga menuturkan selama operasi “Antik Telabang-2025”, Satgas Polda maupun Satgas Polres telah melaksanakan kegiatan razia dan tes urine sebanyak 7 kegiatan terdiri dari 4 kegiatan razia dan tes urine yang dilakukan oleh Polda dan 3 kegiatan razia dan tes urine oleh Polres Jajaran.
“Dimana sasaran tes urine dilakukan bersamaan dengan kegiatan razia maupun diluar kegiatan razia, dengan sasaran terhadap masyarakat umum maupun terhadap personel internal Polri, Polda Kalteng dan Polres Jajaran, ” tutur Iwan Kurniawan.
Dikatakannya, Bahwa pada selama operasi “Antik Telabang-2025” Satgas Polda Kalteng telah berhasil melakukan pengungkapan kasus Tipidnarkoba sebanyak 15 (lima belas) kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang dan barang bukti Narkoba berupa Sabu sebanyak 4.385,87 gram.
Foto Polda Kalteng Musnahkan Barang Bukti 4.416,15 Gram Shabu Hasil Ops “Antik Telabang-2025”
“Sementara Polda Kalteng dan Jajaran selama Ops “Antik Telabang-2025” telah berhasil mengungkap kasus Tipidnarkoba sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 131 orang serta barang bukti Narkoba yakni Ekstasi sebanyak 15 butir, Sabu sebanyak 9.975,12 gram (9,9 KG), Karisoprodol sebanyak 166 butir, ” kata jenderal bintang dua tersebut.
Operasi “Antik Telabang-2025” terdapat 35 orang Target Operasi (T.O.) dan dari 131 orang tersangka yang berhasil ditangkap tersebut, yang merupakan Target Operasi (T.O.) berhasil diungkap/ditangkap sebanyak dari 23 dari jumlah (T.O.), dan 108 orang tersangka lainnya merupakan Non T.O., dengan klasifikasi tersangka sesuai peran perbuatannya 131 orang merupakan pengedar/bandar. Sementara 12 T.O. lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Jenderal Bintang Dua tersebut menegaskan periode 1 Januari s.d. 21 Juli 2025 telah berhasil mengungkap kasus Tipidnarkoba sebanyak 437 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 538 orang serta barang bukti Narkoba yakni Ekstasi sebanyak 448 butir; Shabu sebanyak 21.563,02 gram (21,5 KG); Ganja sebanyak 267,5 gram; Karisoprodol sebanyak 2.136 butir; dan Obat Keras sebanyak 4.600 butir.
“Dari hasil Operasi Antik Telabang 2025 penyidik akan memusnahkan barang bukti narkoba yang merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng pada bulan Juni s.d. Juli 2025 termasuk hasil Operasi “Antik Telabang-2025” sebanyak 18 kasus, ” tegas Iwan Kurniawan.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan dari 18 kasus tersebut dalam proses penyidikannya telah mendapatkan surat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri setempat yang menetapkan bahwa sebagian barang bukti yang disita sebagian dipergunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium, sebagian dipergunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan sebagian lagi untuk dimusnahkan.
“Jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan ini dari 18 Kasus dengan 25 orang tersangka dengan total jumlah barang bukti berupa sabu sebanyak 4.416,15 gram, ” jelas Irjen Pol Iwan Kurniawan Kapolda Kalteng tersebut.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kajati Kalteng, BNN Kalteng, MUI Kalteng, Ketua Pengadilan Tinggi atau yang mewakili, Granat Kalteng, Wakapolda Kalteng dan para pejabat utama Polda Kalteng.
Sumber : ctr / tn-t7