
Palangka Raya, langkahkalteng.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2014. Acara tersebut berlangsung di Aula Ditreskrimsus, Mapolda Kalteng, Rabu (8/1/2025).
Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kalteng, Kombes Pol. Erlan Munaji, mengapresiasi kinerja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), khususnya Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia menyebutkan bahwa penyidik telah bekerja secara profesional, transparan, dan berkeadilan dalam menangani kasus ini sebagai bagian dari komitmen Polri memberantas korupsi serta mendukung program prioritas pemerintah, yakni Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Modus Operandi Dugaan Korupsi
Erlan Munaji menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini terkait dengan pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sosialisasi program pada berbagai bidang di Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan tersebut menggunakan fasilitas di luar kantor, seperti hotel, dan telah dianggarkan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2014.
Setiap kegiatan dibuatkan dua kontrak terpisah, yakni kontrak akomodasi dan kontrak konsumsi. Namun, kontrak tersebut tidak menggunakan paket fullboard yang biasanya ditawarkan oleh pihak hotel. Sebaliknya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada masing-masing kegiatan mengambil kembali sebagian dana yang telah dibayarkan kepada hotel berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
“Dana yang diambil kembali dari pihak hotel tersebut tidak disetorkan ke kas negara dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar,” ungkap Erlan.
21 Tersangka dengan Tahapan Penyelesaian Berbeda
Dalam kasus ini, penyidik telah menerbitkan 21 Laporan Polisi (LP) dengan jumlah tersangka yang sama. Para tersangka dibagi ke dalam beberapa tahapan penyelesaian.
Tahap I: Sebanyak tujuh tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 22 Desember 2021. Mereka adalah “B” selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bidang Dikmen-LB, serta H, S, S, RK, M, dan Y yang bertindak sebagai PPTK di bidang yang sama.
Tahap II: Lima tersangka lainnya dilimpahkan ke JPU pada 22 Februari 2024, yakni AQ sebagai KPA Bidang PSNP, LC dan RR sebagai PPTK Bidang PSNP, AK sebagai sekretaris, serta AI sebagai ketua panitia. Sementara itu, satu tersangka berinisial “S”, S.H., yang menjabat sebagai PPTK, meninggal dunia akibat serangan jantung dan komplikasi stroke. Kasusnya dihentikan (SP3) oleh Rowassidik Bareskrim Polri pada 12 Desember 2023.
Tahap III: Pada 20 Desember 2024, delapan tersangka lainnya dinyatakan P21 dan akan segera dilimpahkan ke JPU. Mereka adalah EL selaku KPA Bidang Dikdas, R, YB, E, K, dan S sebagai PPTK Bidang Dikdas, SAY sebagai penerima aliran dana, serta DL yang menjabat sebagai PA sekaligus Kepala Dinas Pendidikan.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 2 ayat (1): Ancaman pidana berupa penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 3: Ancaman pidana berupa penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kabidhumas Polda Kalteng menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan terus dilakukan hingga tuntas. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, demi memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi,” tutup Erlan Munaji.
Dukungan Pemberantasan Korupsi
Kasus ini menjadi salah satu bukti nyata keseriusan Polda Kalteng dalam mendukung program pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan transparansi dan profesionalisme yang ditunjukkan, diharapkan langkah ini dapat menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain untuk tidak menyalahgunakan anggaran negara demi kepentingan pribadi.
Sumber : red