Palangka Raya, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol Djoko Poerwanto, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait kasus yang melibatkan seorang oknum Bhayangkari berinisial HW.
Terduga pelaku sebelumnya dilaporkan oleh dua orang pedagang di Kota Palangka Raya, berinisial ML dan SH, akibat diduga melakukan penipuan terkait izin pembukaan pangkalan gas elpiji 3 kilogram, dengan total kerugian mencapai Rp315 juta.
“Benar, Direktorat Reskrimum Polda Kalimantan Tengah telah menerima aduan masyarakat (dumas) dari dua orang pelapor dengan terduga pelaku seorang oknum Bhayangkari yang suaminya berdinas di Palangka Raya,” katanya pada saat menggelar konferensi pers, Senin, 11 November 2024.
Dia menjelaskan bahwa saat ini aduan masyarakat tersebut tengah dilakukan proses penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng.
Pihaknya berkomitmen akan melakukan penyelidikan hingga tuntas terhadap aduan ini agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya.
“Jika terbukti akan ditingkatkan ke penyidikan. Apakah ada keterkaitan dengan suaminya, akan didalami. Nanti akan disampaikan lebih lanjut terkait hasil penyelidikan,” ucapnya.
Erlan menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut berawal pada Maret 2023 silam, saat salah seorang warga Kota Palangka Raya berinisial ML ditawari oleh terduga pelaku tentang pembuatan perizinan pangkalan tabung gas elpiji 3 kilogram.
Merasa tertarik akibat pelaku merupakan istri dari seorang polisi, ML kemudian diminta untuk mengirimkan sejumlah uang ke terduga pelaku untuk melancarkan proses pembuatan pangkalan gas tersebut.
“Terduga pelaku meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp165 juta. Namun seiring berjalannya waktu pembuatan pangkalan gas tersebut tak kunjung selesai dan korban meminta uangnya dikembalikan,” ujarnya.
Karena tak kunjung dikembalikan dan merasa dibohongi, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalimantan Tengah.
Peristiwa serupa juga ternyata dialami oleh salah seorang warga Kota Palangka Raya lainnya, berinisial SH yang ditawari terduga pelaku untuk pembuatan pangkalan gas elpiji.
“Untuk korban SH, korban ini mengirimkan uang sebesar Rp150 juta namun juga berakhir dibohongi oleh terduga pelaku yang merupakan istri polisi,” tuturnya.
Untuk itu, ujar Erlan, pihaknya akan mendalami kasus tersebut dan apabila terduga pelaku terbukti bersalah, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.