
Palangka Raya – Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan dua orang pelajar yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang driver online.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 00.05 WIB di Jalan Yos Sudarso Induk No. 43, tepatnya di depan Toko Bunga Lestari Wijaya, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedi Supriadi melalui Kasatreskrim Kompol M Rian Permana mengungkapkan, bahwa kejadian bermula saat korban berinisial R.J (27), seorang driver online, hendak memutar balik kendaraannya di bundaran besar di Jalan Yos Sudarso.
“Tiba-tiba, dua orang pengendara sepeda motor mengikuti korban dan terlibat dalam adu mulut karena korban dianggap menghalangi jalan, salah satu pelaku berinisial A.S alias R alias A mulai mendekati korban dan menanyakan maksud ucapan kasar yang dilontarkan,” ungkapnya, Selasa 22 Juli 2025.
Situasi memanas saat pelaku dan korban saling dorong hingga terjadi cekcok di tengah jalan. Salah satu pelaku, A.S, memukul korban secara berulang-ulang sambil meneriaki dan menghina korban.
Meski korban mencoba menghindar, pelaku tetap memukul dengan menggunakan tangan kiri, sedangkan pelaku lainnya, A.T alias R, juga turut membantu dengan memukul korban dari sisi kiri.
Akibat aksi kekerasan tersebut, korban mengalami luka-luka di bagian kepala, wajah, dan tubuh. Ia sempat dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Kota Palangka Raya untuk mendapat pertolongan medis. Korban menderita luka goresan dan luka memar serta patah dibagian tangan akibat serangan fisik kedua pelaku.
Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak cepat mengamankan kedua pelaku. Keduanya masih berstatus pelajar berusia 18 tahun dan merupakan warga Kota Palangka Raya. Saat ini, keduanya ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit sepeda motor, jaket warna hitam, pakaian korban, dan pakaian milik para pelaku.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara. (redaksi)