Palangka Raya, langkahkalteng.com – Ratusan anggota Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Didampingi Restu Mini selaku Kuasa Hukum Tolen S. Muda menggelar aksi damai di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) sebagai bentuk penolakan terhadap keabsahan sertifikat salah objek pembangunan MAN IC Palangka Raya di Jalan Dulin Kandang Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau, Kamis (17/10/24).
Kepada awak media, Restu Mini selaku Kuasa Hukum Tolen S. Muda dkk mengatakan aksi damai di depan Kantor Kemenag Prov. Kalteng sebagai bentuk penolakan pihak penggugat atas pembangunan MAN IC Palangka Raya, karena sertifikat yang di keluarkan BPN Prov. Kalteng tersebut sebenarnya salah objek atau salah sasaran.
“Kami meminta kepada pihak BPN untuk meninjau kembali produk sertifikat yang diterbitkan pada lokasi yang merupakan salah objek sesuai ijin prinsip tata bidang di Jalan Dulin Kardang III, bukan di Dulin Kandarg V, ” ucapnya
Foto Restu Mini selaku Kuasa Hukum Tolen S. Muda dkk
Ia berharap dengan aksi ini, pihak Kemenag dalam hal ini dibidangi oleh Achmad Farichin selaku Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Kalteng untuk dapat di proses secara hukum karena diduga telah melakukan penyalahgunaan Dana Bantuan Pusat.
“Dimana bangunan ini telah dilaksanakan dari 2013 tidak ada titik temu antara pihak Kemenag dan pihak bapak Tolen S. Muda dan Kawan-kawan. Kami juga meminta pinak Kemenag untuk menghentikan kegiatan pembangunan MAN IC untuk sementara waktu sarnpai adanya penyelesaian dan dikembalikan haknya suadara Tolen S. Muda dkk, ” ungkap Restu Mini selaku Kuasa Hukum Tolen S. Muda dkk.
Foto Ormas TBBR Prov. Kalteng Menyampaikan Aksi DamaiĀ
Sementara, Koordinator Aksi selaku Wakil Ketua DPW TBBR Prov. Kalteng, Banus menyampaikan aksi ini bentuk penolakan kami selaku penggugat kepada pihak MAN IC Kemenag untuk ganti rugi atas tanah pembangunan MAN IC Kemenag karena tanah tersebut hak milik dari Tolen S. Muda dkk.
“Apabila tuntutan tersebut tidak di tanggapi, maka hak dari Tolen S. Muda dkk di kembalikan karena tanah tersebut murni milik penggugat Tolen S. Muda dkk karena memang sertifikat yang di keluarkan pihak BPN Prov. Kalteng salah objek, ” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pihaknya akan mendorong atau mendesak Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur untuk dapat membantu atau menjembatani penyelesaian persoalan sengketa antara MAN IC Kemenag dengan Sdr. Tolen S. Muda dkk.
Foto Ormas TBBR Prov. Kalteng Dilokasi Sengketa
“Karena Kami TBBR merupakar ormas keedatan, maka kam meminta pihak Pemerintah agar dapat menyikapi permasalahan ini dengan bijak sebagai warga masyarakat Kalimantan Tengah, ” tegas Banus Wakil Ketua DPW TBBR Prov. Kalteng tersebut.
Sumber : ctr / tn-t7