
Foto Bersama
Palangka Raya, Langkah Kalteng – Samsul Rizal, S.P., M.Si terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Palangka Raya Periode 2025-2030, yang diselenggarakan di Aula Disperidag Prov. Kalteng, Selasa (22/7/25).
Sebagai informasi, berdasaskan surat Nomor 700/635.1/DAGPERIN-KT/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024 Tim Seleksi Calon Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Palangka Raya menyampaikan nama-nama calon Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Palangka Raya untuk periode tahun 2025-2030 yang dinyatakan lulus.
Dengan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, pengangkatan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Foto Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palangka Raya Samsul Rizal, S.P., M.Si (Tengah), Wakil Ketua BPSK Medianus Waruwu,S.H (Kiri) Maskur, SE Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Prov. Kalteng (Kanan)
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palangka Raya Periode 2025-2030, Samsul Rizal, S.P., M.Si mengatakan berdasarkan surat keputusan Gubernur nomor 188.44/128/2025 tentang pengangkatan serta sudah terbentuk Ketua dan Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Palangka Raya periode tahun 2005-2030.
“Tentunya harapan ini nantinya kami akan bertugas ataupun memberikan kewenangan untuk membantu konsumen yang sekiranya ada sengketa di masyarakat sehingga dapat diselesaikan baik musyawarah mupakat ataupun yang lainnya untuk semua masyarakat, ” ucapnya.
Samsul Rizal menegaskan dengan terbentuknya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Palangka Raya Periode 2025-2030 ini bisa menjadi tempat atau wadah untuk masyarakat seluruh masyarakat Kalimantan Tengah, Ketika adanya konflik-konflik yang menimbulkan di sana ada pelanggaran, ” tegas Ketua BPSK Kota Palangka Raya Periode 2025-2030 tersebut.
Sementara, Wakil Ketua BPSK Kota Palangka Raya Periode 2025-2030, Medianus Waruwu,S.H menuturkan kami juga mengajak seluruh masyarakat kalau ada apa-apa dalam benturan misalnya kita menerima produk yang tidak baik dan lain sebagainya.
“Kami siap membantu menyelesaikan sengketa tersebut karena kami dinaungin langsung Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah, ” tuturnya.
Foto Maskur, SE Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Prov. Kalteng
DItempat yang sama, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Prov. Kalteng Maskur, SE menambahkan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palangka Raya Periode 2025-2030 ini dibentuk dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah untuk melindungi konsumen biar lebih akurat lagi, biar lebih mantap lagi, karena selama ini kita hanya bisa sampai ke pengawasan saja.
“Sehingga kita merasa perlu ada wadah, ada tempat untuk masyarakat untuk mengadu hal-hal ini yang akan bisa disediakan langsung bila ada masyarakat itu mengadu supaya kita tidak akan mengalami kerugian-kerugian terutama dari produk-produk yang dikonsumsi oleh masyarakat, ” tambahnya.
Berikut Susunan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kota Palangka Raya Periode Tahun 2025-2030 terdiri dari Unsur Pemerintah yakni (Ketua) Samsul Rizal, S.P., M.Si , (Anggota) Dr. Rico Septian Noor, S.H., M.H, (Anggota) Yolita Elgeriza Agustin, S.H., M.H. Unsur Konsumen yakni (Anggota) Risdalena, SH, (Anggota) Novi Triya Natania, S.Kom, (Wakil Ketua) Medianus Waruwu, S.H. Kemudian dari Unsur Pelaku Usaha yakni (Anggota) Adhe Novandoly Prabawa Akik, S.T, (Anggota) Ahmad Rizani, S.HI., S.E., M.Eng., M.Ec.Dev., CHRS., CERA, dan (Anggota) At Prayer, S.T., M.T.
Dengan terbentuknya, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palangka Raya Periode 2025-2030 ini bisa melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi, arbitrase, atau konsiliasi serta memberikan konsultasi perlindungan konsumen.
Sumber : ctr / tn-t7