
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan saat menggelar konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Polda setempat, Senin (28/4/2025).
Palangka Raya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila anak di bawah umur yang dilakukan oleh dua remaja asal Kotawaringin Timur, Sampit.
Hal tersebut disampaikan langsung, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan saat menggelar konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Polda setempat, Senin (28/4/2025).
Kabidhumas mengatakan Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/14/11/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tertanggal 20 Februari 2025.
“Kasus ini melibatkan dua tersangka, yakni NL (17 tahun), seorang pelajar asal Sampit yang membuat dan menjual konten asusila dirinya sendiri, dan FS (20 tahun), seorang pelajar yang membantu penjualan konten tersebut,” terang Kabidhumas.
Erlan menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus ini Tim Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil menemukan aktivitas penjualan konten pornografi anak di media sosial Telegram pada bulan Februari 2025.
Penyelidikan yang dilakukan mengarah pada NL yang ditangkap di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah pada tanggal 20 Februari 2025.
“Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa kasus tersebut dilakukan oleh NL sebagai pemeran utama konten asusila bersama FS yang berperan membantu penjualan konten,” terang Erlan.
Hal senadapun diutarakan, Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono bahwa kedua tersangka berhasil meraup keuntungan dari penjualan konten asusila tersebut kurang lebih sebesar Rp1.500.000 hingga Rp5.000.000 dalam waktu satu minggu.
“Saat ini, sudah dilakukan pengembangan atas kasus ini dan FS sudah dilakukan penahanan di Dittahti Polda Kalteng, sedangkan NL, karena masih di bawah umur, dikembalikan kepada orang tuanya dengan pengawasan dari pihak Bapas dan Dinsos hingga pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” bebernya.
Ia menerangkan, untuk barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka antara lain empat buah handphone, satu akun TikTok, dua akun Telegram, dua akun GoPay, dua akun Dana, dan empat buah kartu SIM.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar),” pungkasnya.