
Foto Kuasa Pendamping Men Gumpul Bersama Kliennya Daryana dan Nur Suparno.
Palangka Raya, Langkah Kalteng – Kasus sengketa tanah di Kalimantan Tengah khususnya Kota Palangka Raya semakin panas dan terus berkelanjutan. Hal tersebut diungkapkan oleh masyarakat Kelompok Tani Lewu Taheta, selaku para pemilik tanah dan warga yang bertempat tinggal di Kereng Bengkel.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Kalteng Watch, sekaligus Kuasa Pendamping Daryana dan Nur Suparno beserta masyarakat Lewu Taheta, Men Gumpul menyampaikan asal mula perkara tersebut secara detail, sehingga kliennya sampai ditetapkan sebagai tersangka.
“Dimana pada hari rabu, 3 September 2025 kliennya Daryana dan Nur Suparno ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pemalsuan dokumen yang telah dilayangkan oleh Kepolisian Daerah Kalteng, ” ungkapnya kepada awak media di Irama Caffe Palangka Raya, Rabu (3/9/25).
Men Gumpul menyebutkan bahwa pada perkara tersebut Kliennya juga sudah melakukan upaya hukum dengan melaporkan balik, Atas dasar pelapor tidak memiliki bukti dan dasar laporan yang dilimpahkan kepada Daryana dan Nur Suparno.
“Sehingga sampai hari ini, laporan Klien yakni Daryana dan Nur Suparno tidak pernah di proses serta tidak pernah dipanggil untuk menindaklanjuti laporan tersebut, ” sebut Kuasa Pendamping Daryana dan Suparno tersebut.
Ketua Kalteng Watch tersebut menegaskan dari kejadian dan laporan tersebut sudah jelas dan terang benerang bahwa kasus ini merupakan upaya diskriminasi atas hukum oleh oknum tertentu.
“Meskipun saat ini Polda Kalteng telah menetapkan Kliennya Daryana dan Nur Suparno sebagai tersangka atas dugaan surat dugaan penggunaan surat palsu, tetapi pihaknya dan masyarakat Lewu Taheta menolak keputusan tersebut tanpa dasar dan bukti yang jelas, ” tegas Men Gumpul.
Lebih lanjut, Ia mengaku sampai detik ini, Kliennya meminta untuk diperlihatkan bukti surat palsu yang dimaksud, bahkan suratnya fotocopy pun sampai detik ini belum diperlihatkan kepada Kliennya dan masyarakat Kelompok Tani Lewu Taheta.
“Kami bisa pastikan bahwa semua surat yang dikeluarkan oleh masyarakat Lewu Taheta bersama Daryana dan Nur Suparno itu semuanya Asli. Ia juga telah menyampaikan surat permohonan audiensi kepada Pemerintah Kota Palangka Raya, DPRD Kota Palangka Raya, dan Polda Kalteng, dengan tujuan mempertemukan masyarakat dan permasalahannya tata letak wilayah yang dimaksud, ” beber Ketua Kalteng Watch tersebut.
Lebih lanjut, Ketua Kalteng Watch tersebut menuturkan sebagai kuasa pendamping dirinya merasa bingung dengan keputusan yang dijatuhkan kepada Kliennya sebagai tersangka.
“Apabila hasil dari semua ini terjadi penahanan kepada kliennya maka akan ada aksi perlawanan kami dengan melakukan aksi demo secara besar-besaran untuk melawan kriminalisasi ini, ” tutur Men Gumpul Ketua Kalteng Watch, sekaligus Kuasa Pendamping Daryana dan Nur Suparno tersebut.
Sumber : ctr/ tn-t7 / red