
Palangka Raya, langkahkalteng. com – Dewan Adat Dayak Kota Palangka Raya Menggelar Sidang Adat Kasus Penghina Gubernur Kalimanatan Tengah sekaligus Ketua Umum DAD Kalimanatan Tengah H. Agustiar Sabran oleh Saifulah pemilik akun instagram saif_hola tentang “Parodi Wartawan dan Gubernur dalam Instagram saif_Hola, bertempat di Ruang Basara di Betang Palangka Hadurut Jl. Temanggung Tilung XVIII Palangka Raya, Jumat (25/4/25).
Sebagai Informasi, Sidang Adat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Dewan Adat Dayak Kota Palangka Raya No, 12/DAD-PR/IV/2025 No, 12/DAD-PR/IV/2025 Tentang Penetapan LET MANTIR BASARA HAI Sidang Adat Dayak Penghina Gubernur Kalimantan dan Tokoh Dayak.
PANDAWA terdiri dari Ir. Dandan Ardi Mantir Adat Kelurahan Menteng, Warter Sungan Mantir Adat Kecamatan Kota Palangkaraya, Harlik A. Laban Mantir Adat Bukit Tunggal, Harison D. Nyahun, SH Mantir Adat Kelurahan Palangka, Misrun JS Mantir Adat Petuk Katimpun, dan Hendro M. Saleh Mantir Adat Kelurahan Menteng.
Dalam sidang Damang Basara Hai tersebut para PANDAWA dalam gugatan Andreas Djunaedy dan Ingkit Djaper memberikan 3 (tiga) masukan kepada Damang Basara Hai yakni Konten Kreator tersebut sudah diakui oleh saudara Syaifullah pemilik akun instagram saif_hola, Konten Kreator yang dibuat dijawab dan bertanya oleh saudara Saifullah dengan ada nada mengolok dan menghina dari pembicaraan Gubernur Kalimantan Tengah, dan Ada pengakuan bahwa yang bersangkutan adalah Bukan Wartawan.
Akibat dari perbuatan Syaifullah pemilik akun instagram saif_hola tersebut, Para PANDAWA menyimpulkan 5 (lima) poin yakni 1. Mengingat H. Agustiar Sabran, S.Kom adalah Gubernur Kalimantan Tengah yang terpilih atas dukungan masyarakat dan bukan ditunjuk, sangat menghina dan merendahkan martabat beliau sebagai Gubernur Kalimantan Tengah.
2. Sebagai Tokoh Adat/Pemipin Adat dengan Jabatan KETUA DAD PROVINSI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH sangat mencoreng dan merendahkan DEWAN ADAT yang ada di Kalimantan Tengah dan yang ada Sekalimantan.
3. Mengingat saudara Saifullah tinggal dikota Palangka Raya dan pasti merupakan Masyarakat Kalimantan Tengah selayaknya menjaga sopan santun tata krama kepada pemimpin yaitu GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN TENGAH.
4. Dengan KONTEN KREATOR yang dibuat sangat menyerang pribadi beliau dan juga keluarga, serta Masyarakat Kalteng dan pendukung Beliau.
5. Mengingat Provinsi Kalimantan Tengah merupakan Provinsi yang kental dengan ADAT ISTIADAT dan dengan Semboyan BELOM BAHADAT dengan arti dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung atau Patuh pada nilai kejujuran, Kesetaraan, Musyawarah Mufakat, dan Ketaatan terhadap Hukum.
Foto Wawan Embang Damang Sabangau
Berdasarkan Keberatan dari Pengugat sesuai dengan Pasal Hukum Adat Tumbang Anoi 1894 dengan Pasal dengan rincian sebagai berikut : 1. Singer Tekap Bau Mate sebesar 45 Kati Ramu atau diuangkan Rp. 11.250.000,- 2. Singer Tandahan Randah sebesar 45 Kati Ramu atau diuangkan Rp. 11.250.000,- 3. Singer Kasukup Belom Bahadat 250 Kati Ramu atau diuangkan Rp. 62.500.000,-Dengan Total 340 Kati Ramu atau diuangkan Rp. 85.000.000,-
Kemudian berdasarkan kesepakatan PANDAWA maka diajukan Singer/Sanksi Adat sebagai berikut, Dengan Perhitungan 1 Kati Ramu sama dengan Rp. 250.000,
1. Singer Tekap Bau Mate sebesar 40 Kati Ramu atau diuangkan Rp. 10.000.000,- 2. Singer Tandahan Randah sebesar 40 Kati Ramu atau diuangkan Rp. 10.000.000, 3. Singer Kasukup Belom Bahadat 150 Kati Ramu atau diuangkan Rp. 37.500.000,- Dengan Total 230 Kati Ramu atau diuangkan sebesar Rp. 57.000.000,-
Para PANDAWA menilai yang meringankan tergugat adalah Pihak tergugat koperatif dalam mengikuti PROSES ADAT, Ada Penyesalan yang terungkap dari kata-kata si Pengugat dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama, serta Masih mempunyai tangungan anak yang masih sekolah.
Sementara, Kepada awak media Wawan Embang selaku Ketua LET MANTIR BASARA HAI yang juga Damang Sabangau mengatakan kegiatan ini adalah proses rangkaian dari laporan dan pemeriksaan dari pihak Mantir yang dilanjutkan ke BASARA HAI.
“Yang mana BASARA HAI ini dibentuklah oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pelangka Raya karena 20 deliksi perkaranya di Kota Pelangka Raya, ” jelasnya.
Wawan Embang menyebutkan sidang hari ini adalah sidang keputusan terakhir yang sifatnya final dan mengikat. Keputusan ini kami buat tidak asal-asalan, karena keputusan ini berdasarkan dengan Pasal Hukum Adat Tumbang Anoi 1894 terdiri dari 96 pasal dan juga berdasarkan peraturan daerah Provinsi Kalimantan Tengah nomor 16 tahun 2008, peraturan daerah Provinsi Kalimantan Tengah nomor 1 tahun 2010.
“Kemudian peraturan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah nomor 1 tahun 2015, dan peraturan daerah Provinsi Kalimantan Tengah nomor 2, lalu peraturan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2004, juga peraturan daerah Kota Pelangkaraya nomor 15 tahun 2009, serta peraturan daerah Kota Pelangkaraya nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan-perubahan PERDA nomor 15 tahun 2009, ” beber Damang Sabangau tersebut.
Foto Penandatanganan Permohonan Maaf Dari Saifulah pemilik akun instagram saif_hola tentang “Parodi Wartawan dan Gubernur dalam Instagram saif_Hola
Damang Sabangau tersebut menegaskan tuntutan dari PANDAWA dengan total 230, sedangkan menurut Basara Hai keseluruhannya hanya 90 Kati.
“Pertimbangan kami karena kejujurannya mengakui kesalahan secara terbuka, dan berperilaku sopan, tidak berbelit-belit, kami anggap kooperatif, dan tidak pernah melanggar hukum adat maupun hukum positif, dan beliau dengan berani mengakui bahwa dia membuat itu memang dengan sengaja, karena hanya untuk tujuan komersil, ” ungkap Wawan Embang.
Lebih lanjut, Ia berharap dari kasus ini kami sebagai damang pemangku adat Dayak khususnya warga kami Dayak betul-betul menjaga perkataan dan marwah dari adat Dayak dengan filosofi huma betang.
“Bagi suku-suku yang ada di Kalimantan Tengah, khususnya Kota Palangka Raya, betul-betul juga mengerti, memahami bagaimana berbudaya, beradat, dan paham betul akan adat istiadat orang Dayak.
Sumber : ctr / tn-t7